Kamis, 08 Desember 2022

Lowongan KPPS dan PPS Pemilu 2024 Dibuka, Lulusan SMA SMK Sederajat Bisa...

Lowongan KPPS dan PPS Pemilu 2024 Dibuka, Lulusan SMA SMK Sederajat Bisa Daftar Lewat SIAKBA


Ada kabar baik untuk lulusan SMK sederajat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPPS dan PPS Pemilu 2024.
Sebab pasalnya, kini pendaftar Badan Ad Hoc baik KPPS maupun PPS Pemilu 2024 tidak hanya diperuntukan untuk lulusan perguruan tinggi.
Bagi yang ingin menjadi bagian dari KPPS PPS Pemilu 2024, bisa mengakses laman SIAKBA untuk mendaftar.
Perlu diketahui Panitia Pemungutan Suara atau (PPS) merupakan salah satu tim penyelenggara pemilu yang diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota setempat.
Sedangkan KPPS adalah penyelenggara pemilu yang nantinya akan dibentuk oleh PPS setempat.
Namun sayangnya meski lulusan SMK, SMA maupun Sederajat bisa mendaftar, tidak seluruhnya bisa terpilih atau bahkan mengikuti seleksi tersebut.
Karena terdapat sejumlah persyaratan atau kualifikasi bagi yang ingin mendaftar, berikut informasi lengkapnya.
Bila merunut terhadap syarat resmi yang telah dikeluarkan oleh tim penyelenggara KPU, terdapat 8 syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai WNI.

2. Memiliki usia minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 1945.

4. Memiliki Integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.

5. Bukan anggota Partai Politik atau paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan. 

6. Sehat secara Jasmani dan Rohani serta bebas dari penggunaan narkoba.

7. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah SMA atau Sederajat.

8. Belum pernah dipidana.

Sedangkan untuk syarat menjadi anggota KPPS, bila mengacu pada Keputusan KPU No 476, masih sesuai dengan syarat calon anggota PPK, PPS maupun KPPS.
Adapun nantinya baik untuk calon anggota PPK, PPS maupun KPPS, terdapat dokumen yang wajib disiapkan nantinya yang bisa dilihat sebagai berikut.

A. Surat Pendaftaran.

B. Daftar Riwayat Hidup.

C. Fotokopi KTP Elektronik.

D. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah

terakhir.

E. Pas Foto.

F. Surat Pernyataan.

G. Surat Keterangan.

Itulah informasi lowongan kerja PPK, KPPS maupun PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan dokumen yang mesti disiapkan serta boleh diikuti oleh lulusan SMA, SMK maupun Sederajat dengan cara mendaftar lewat situs SIAKBA.***

Editor: Irma Joanita

Sumber: KPU

0 komentar:

Posting Komentar