Angin Surga! 3 Opsi Status Tenaga Honorer 2023 Non ASN, Bisa Langsung Diangkat jadi CPNS 2023 dengan Syarat Ini!
Ada 3 opsi status tenaga honorer non ASN 2023, bisa langsung diangkat jadi CPNS dengan beberapa syarat.
Kabar tenaga honorer non ASN yang akan diangkat menjadi CPNS 2023 memang menjadi hal yang diharapkan.
Tenaga honorer non ASN yang kabarkan akan dihapus tahun depan, membuat CPNS 2023 menjadi kesempatan bagi mereka.
Mengenai nasib tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu menjadi tanda tanya bagi honorer seluruh Indonesia.
Kabarnya, akan ada beberapa opsi terkait status tenaga honorer non ASN tahun depan, apa saja?
Melalui Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, opsi pertama adalah tenaga non ASN akan diangkat seluruhnya menjadi ASN.
"Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat," katanya.
Solusi kedua, tenaga honorer non ASN akan diberhentikan seluruhnya, namun hal tersebut tentu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.
"Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan," lanjutnya.
Solusi ketiga, tenaga honorer non ASN akan diangkat sesuai dengan prioritas. Salah satunya adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
"Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap," tambahnya.
Lantas, apakah benar tenaga honorer non ASN dapat langsung diangkat jadi CPNS dengan syarat?
Hal tersebut benar, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa langsung diangkat menjadi CPNS 2023. Simak di bawah ini.
Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Untuk diangkat menjadi CPNS, ada beberapa tahapan yang harus dilalui menurut PP 48/2005 yaitu seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan dan kompetensi.
Adapun formasi prioritas yang dibutuhkan oleh CPNS 2023 antara lain adalah tenaga kesehatan dan pendidik atau guru.
Dalam program pengangkatan tenaga honorer tersebut, pemerintah memprioritaskan tenaga honorer dengan masa pengabdian terlama atau usia tertinggi.
Jadi, tenaga honorer non ASN bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti CPNS 2023 yang akan datang.**
Editor: Dina Miladina Dewimulyani

0 komentar:
Posting Komentar