Resmi Naik! Ini Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dengan Biaya Perlindungan, Paling Besar Segini
Pelamar yang dinyatakan lolos sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024 nantinya bakal mendapatkan honor seperti di bawah ini.
Berdasarkan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), honor yang diberikan kepada PPK dan PPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Lantas berapa honor paling besar petugas PPK dan PPS Pemilu 2024? Simak di bawah ini informasinya.
Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 22 hingga 29 November 2022.
Sedangkan PPS dibuka pada kurun waktu sekitar satu minggu setelah pendaftaran PPK dibuka.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman dan aplikasi SIAKAD yang dibuat langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelamar yang sudah mendaftarkan diri nantinya akan mengikuti seleksi tertulis dan juga wawancara.
Jika dinyatakan lolos pada seleksi tersebut maka PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa mendapatkan honor sebesar ini.
Mengenai honor yang didapatkan telah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Dilansir dari laman KPU Kepri, berikut daftar honor lengkap badan ad hoc termasuk PPK dan PPS Pemilu 2024.
PPK
Ketua PPK 2019: Rp1.850.000
Ketua PPK 2020: Rp2.200.000
Ketua PPK 2024: Rp2.500.000
Anggota PPK 2019: Rp1.600.000
Anggota PPK 2020: Rp1.900.000
Anggota PPK 2024: Rp2.200.000
PPS
Ketua PPS 2019: Rp900.000
Ketua PPS 2020: Rp1.200.000
Ketua PPS 2024: Rp1.500.000
Anggota PPS 2019: Rp800.000
Anggota PPS 2020: Rp1.150.000
Anggota PPS 2024: Rp1.300.000
pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.
Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang. Hal itu adalah perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Itulah besaran honor yang akan didapat PPK dan PPS Pemilu 2024 jika dinyatakan lolos dalam seleksi.***
Editor: Annisa Nur Fadillah

0 komentar:
Posting Komentar