Gempar ! Kakak Asuh Jamin Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman, Ini Syaratnya
SURYA.co.id - Tersangka dalang pembunuhan brigadir J, Ferdy Sambo terbuka peluang terhindar dari hukuman mati.
Meski kini Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimnal 20 tahun penjara, namun mantan Kadiv Propam Polri ini bisa saja lolos dari jeratan itu.
Ferdy Sambo bisa hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mengungkapkan, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati, asal memenuhi syarat.
Awalnya, Gayus mengatakan pihaknya sepakat dengan masyarakat, bekas Kadiv Propam Polri itu layak dihukum mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratdi, ajudannya.
"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati, dan masyarakat meminta keadilan ke arah sana, tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang."
"Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati?"
"Saya katakan iya, itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati, asalkan kooperatif membuka peristiwa yang sebenarnya.
"Minimal (pasal) 338, 18 tahun (penjara). Itu sangat memungkinkan di hakim."
"Bermanfaat dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," tuturnya.
Gayus mengaku pernah mengambil kebijakan tersebut. Menurutnya, hukum harus memberikan asas bermanfaat.
"Saya seringkali tidak menempatkan, tidak dipenjara, tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya tujuh tahun cukup berat."
"Karena ada asas bermanfaat, ini saya tempatkan di rehabilitasi."
"Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," ungkapnya.
Tak disebutkan jaringan apa yang harus dibongkar oleh Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang terlibat dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo tak sendiri. Empat tersangka lainnya adalah istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E atau Richard Eliezer dan Kuwat Maruf.
Terbongkarnya Konsorsium 303 berawal dari penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dugaan pedagangan manusia
Dugaan kuat Konsorsium 303 Ferdy Sambo terlibat perdagangan manusia di Kamboja dibongkar Pusat Pekerja Migran, sementara IPW membongkar dugaan pemberian upeti bernilai ratusan miliar per bulan ke oknum polisi.
Dugaan kuat Konsorsium 303 Ferdy Sambo terlibat perdagangan manusia di Kamboja dibongkar Pusat Pekerja Migran, sementara IPW membongkar dugaan pemberian upeti bernilai ratusan miliar per bulan ke oknum polisi. (Kompas.com)
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah menyebut adanya kemungkinan Konsorsium 303 Ferdy Sambo terlibat dengan kasus WNI korban perdagangan manusia di Kamboja.
"Apakah mereka ada yang menjadi korban konsorsium 303 atau tidak, dugaannya ada. Jaringannya terhubung, termasuk konsorsium 303 yang ramai itu,” kata Anis di Kedubes AS Jakarta, Rabu (21/9).
Terkait dengan penyelidikan, Alifuddin mendukung anggaran BP2MI dinaikkan, jika itu memang menjadi kendala untuk penyelidikan.
"Kalau memang dampak dari anggaran kecil untuk BP2MI yang membuat gerakannya terbatas, maka kita harus bersama menyepakati untuk menaikkan anggaran yang dialokasikan kepada BP2MI," terang wakil dari faksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Selain BP2MI, Anis juga meminta pemerintah dan Polri untuk terjun menyelidiki kasus ini.
Seperti diketahui, data Kementerian Luar Negeri RI menyebut ratusan WNI sudah menjadi korban perdagangan manusia sepanjang 2022.
Masing-masing tersebar di negara ASEAN dengan rincian Kamboja (422 orang), Filipina (97 orang), Myanmar (142 orang) dan Laos (35 orang) serta Thailand (21 orang).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin seperti dikutip dari laman resmi DPR.
"Saya harap, dengan adanya info dugaan perdagangan orang yang berkaitan Konsorsium 303, BP2MI harus bertindak, untuk memberikan bukti konkret bahwa tagline Sikat Sindikat bukan hanya gimmick dan pencitraan saja," kata Alifuddin, Senin (26/9/2022).
IPW bongkar upeti konsorsium 303
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) kembali membuka data-data terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam mafia judi online konsorsium 303.

0 komentar:
Posting Komentar